Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Kompetisi Olahraga Boleh Dihadiri Penonton
Update corona | 8 Maret 2022, 07:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Tito pada Senin (7/3/2022).
Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku efektif mulai 8 Maret sampai dengan 14 Maret 2022.
Safrizal menuturkan terdapat sejumlah perubahan dalam dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022.
Menurut penjelasannya, perubahan ini dikarenakan adanya perbaikan kondisi penanganan Covid-19 di Jawa-Bali yang mengakibatkan daerah yang berstatus level 2 mengalami kenaikan, dari sebelumnya sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah pada perpanjangan PPKM minggu ini.
"Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)," kata Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (8/3).
Lebih lanjut dia menuturkan peningkatan di Level 2 ini kemudian diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.
Sedangkan daerah pada Level 4, lanjut Safrizal tidak mengalami perubahan tetap 7 daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DIY, Kota Magelang dan Kota Madiun.
"Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus. Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak yang bersinergi menanggulangi pandemi," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2
Safrizal kemudian mengatakan pada Inmendagri kali ini juga diatur soal teknis kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4.
Menurut penjelasannya, kapasitas penonton/suporter turut diatur yaitu 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1.
Dia menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion, lanjut dia, wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster) dan tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
"Sedangkan bagi seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Safrizal juga meminta seluruh kepala daerah mengakselerasi vaksinasi dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62% di Jawa Bali.
"Serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih dibawah 10 persen," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV