> >

Komnas HAM Temukan 13 Alat Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta

Hukum | 7 Maret 2022, 14:40 WIB
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam memberi penjelasan mengenai Perkembangan Terkini Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Non Aktif (Minggu, 30/1/2022) (Sumber: Youtube Humas Komnas HAM RI)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sedikitnya 13 alat yang diduga digunakan untuk penyiksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Komnas HAM menyebut, dugaan penyiksaan tersebut berlangsung sejak tahun 2020, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan itu disertai sejumlah tindakan "merendahkan martabat manusia".

"Terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan," tulis Komnas HAM dalam paparan yang dibacakan dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022), seperti dikutip Kompas.com.

Sejumlah tindakan yang merendahkan martabat warga binaan itu di antaranya perintah memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air seni, hingga telanjang dan dicambuki ketika mencabut rumput.

Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan hingga Tindakan Merendahkan Martabat di Lapas Narkotika Yogyakarta

Sedangkan, tindakan penyiksaan diduga berupa pencambukan menggunakan selang, pemukulan, penamparan, penendangan, dan penginjakan.

Akibatnya, banyak warga binaan mengalami rasa tertekan secara mental, selain juga mengidap luka-luka.

Bahkan, bekas luka atau bernanah pada sebagian warga binaan tersebut masih ada hingga kunjungan terakhir Komnas HAM ke lapas tersebut pada November 2021.

Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Choirul Anam, menyebut, pergantian struktur kepemimpinan pada 2020 di balik rangkaian penyiksaan di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta.

"Ada pergantian kepala lapas. Di situlah intensitas kekerasan terjadi karena apa, karena memang terjadi pembersihan narkotika di sana," ujar Anam.

Intensitas kekerasan menguat dalam pembersihan itu. Kunci sel dibiarkan ada di lapas untuk memudahkan penyisiran yang kabarnya dilakukan pagi, siang, hingga malam.

Petugas menemukan sedikitnya 2.888 pil sapi, 315 ponsel, dan 227 bunker selama kurun waktu itu, yang diduga digunakan untuk memuluskan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Namun, dugaan kekerasan terhadap warga binaan itu terus berlangsung, setidaknya hingga kunjungan terakhir Komnas HAM pada November tahun lalu, merski tak seintens pada 2020.

Komnas HAM menegaskan bahwa atas dalih apa pun, kekerasan dan perendahan martabat warga binaan tak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Komnas HAM Yakin Ada Praktik Perbudakan pada Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan.

"Jangan dalam rangka mendisiplinkan narapidana, kemudian melakukan pemukulan. Pendisiplinan itu harus didukung pemahaman dia tentang hak asasi manusia. Jangan merendahkan martabat orang," ujar Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik.

"Ada kan teknik lain. Mereka (petugas lapas) kan ada kurikulum, ada sekolahnya. Mereka ada pendidikan khusus, training-training tambahan, gunakan dong keahlian itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia," lanjut dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU