> >

Komnas HAM Temukan 13 Alat Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta

Hukum | 7 Maret 2022, 14:40 WIB
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam memberi penjelasan mengenai Perkembangan Terkini Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Non Aktif (Minggu, 30/1/2022) (Sumber: Youtube Humas Komnas HAM RI)

Intensitas kekerasan menguat dalam pembersihan itu. Kunci sel dibiarkan ada di lapas untuk memudahkan penyisiran yang kabarnya dilakukan pagi, siang, hingga malam.

Petugas menemukan sedikitnya 2.888 pil sapi, 315 ponsel, dan 227 bunker selama kurun waktu itu, yang diduga digunakan untuk memuluskan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Namun, dugaan kekerasan terhadap warga binaan itu terus berlangsung, setidaknya hingga kunjungan terakhir Komnas HAM pada November tahun lalu, merski tak seintens pada 2020.

Komnas HAM menegaskan bahwa atas dalih apa pun, kekerasan dan perendahan martabat warga binaan tak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Komnas HAM Yakin Ada Praktik Perbudakan pada Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan.

"Jangan dalam rangka mendisiplinkan narapidana, kemudian melakukan pemukulan. Pendisiplinan itu harus didukung pemahaman dia tentang hak asasi manusia. Jangan merendahkan martabat orang," ujar Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik.

"Ada kan teknik lain. Mereka (petugas lapas) kan ada kurikulum, ada sekolahnya. Mereka ada pendidikan khusus, training-training tambahan, gunakan dong keahlian itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia," lanjut dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU