> >

KPK Berharap Angelina Sondakh Bisa Edukasi Masyarakat soal Dampak Nyata jadi Terpidana Korupsi

Hukum | 4 Maret 2022, 05:05 WIB
Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara hari ini, Kamis (3/3/2022). (Sumber: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para mantan warga binaan terpidana kasus korupsi bisa memberi contoh agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Hal ini menyikapi bebasnya mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari hukuman sebagai terpidana kasus korupsi, Kamis (3/3/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK juga berharap para mantan terpidana kasus korupsi bisa ikut andil dalam memberi pendidikan antikorupsi dan menyampaikan pesan bahwa dampak dari tindak pidana korupsi adalah nyata. 

Baca Juga: Bebas Bersyarat Setelah 10 Tahun, Angelina Sondakh Meminta Maaf Atas Perbuatannya!

Bukan hanya merenggut kemerdekaan diri sendiri, melainkan keluarga, kerabat dan lingkungan sekitar.

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

Ali menambahkan, KPK ke depannya tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun juga berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali ke negara sebagai bagian dari efek jera.

Menurut Ali, upaya tersebut akan dilakukan dengan optimalisasi peran unit asset tracing di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti, Eksekusi/Labuksi KPK serta unit forensic accounting di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adji Massaid Bareng Anak

"Ini untuk mendukung proses penyelidikan hingga persidangan perkara korupsi," ujar Ali. 

Sebelumnya Angelina Sondakh resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta, Kamis pagi.

Angelina keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.

Baca Juga: 10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Aktif Bermusik hingga Trauma Dengar Politik

Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

Perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta terhitung sejak tanggal 27 April 2012. 

KPK menetapkan perempuan kelahiran New South Wales, 28 Desember 1977 sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang, pada 3 Februari 2012. Ia ditahan penyidik sejak 27 April 2012.

Angelina dinilai terbukti menerima uang Rp2,5 miliar, dan USD1.200.000 atau sekitar Rp14,5 miliar, dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Baca Juga: Potret Terbaru Angelina Sondakh di Tahanan Diungkap Yuni Shara

Di tingkat pertama Angelina divonis 4,5 tahun penjara. Vonis tersebut dikuatkan di tingkat Banding. 

Kemudian di tingkat Kasasi Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Almarhum Artidjo Alkostar menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara. 

Politikus Partai Demokrat ini kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Upaya tersebut mendapat hasil. Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan PK Angelina dan mengurangi masa tahanan 2 tahun.

Angelina mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Dibalik Kesaksian Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU