> >

KPK Berharap Angelina Sondakh Bisa Edukasi Masyarakat soal Dampak Nyata jadi Terpidana Korupsi

Hukum | 4 Maret 2022, 05:05 WIB
Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara hari ini, Kamis (3/3/2022). (Sumber: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas)

Angelina keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.

Baca Juga: 10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Aktif Bermusik hingga Trauma Dengar Politik

Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

Perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta terhitung sejak tanggal 27 April 2012. 

KPK menetapkan perempuan kelahiran New South Wales, 28 Desember 1977 sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang, pada 3 Februari 2012. Ia ditahan penyidik sejak 27 April 2012.

Angelina dinilai terbukti menerima uang Rp2,5 miliar, dan USD1.200.000 atau sekitar Rp14,5 miliar, dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Baca Juga: Potret Terbaru Angelina Sondakh di Tahanan Diungkap Yuni Shara

Di tingkat pertama Angelina divonis 4,5 tahun penjara. Vonis tersebut dikuatkan di tingkat Banding. 

Kemudian di tingkat Kasasi Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Almarhum Artidjo Alkostar menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara. 

Politikus Partai Demokrat ini kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Upaya tersebut mendapat hasil. Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan PK Angelina dan mengurangi masa tahanan 2 tahun.

Angelina mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Dibalik Kesaksian Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU