> >

KPK Siapkan Bahan untuk Lawan Gugatan Mantan Pegawai Soal TWK di PTUN Jakarta

Hukum | 2 Maret 2022, 21:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan bahan persidangan terkait gugatan mantan pegawai KPK di PTUN Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan salah satu bahan yang disiapkan yakni penjelasan terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ali menjelaskan proses asesmen TWK telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Gugat Firli Cs hingga Jokowi ke PTUN, Ini Masalahnya

Selain itu, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021.

Menurut Ali dalam proses peralihan tersebut KPK juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

"Bahkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali saat konfrensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/3/2022).

Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK terkait rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM dalam TWK KPK.

Baca Juga: KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga

KPK menegaskan gugatan terhadap proses TWK merupakan hak bagi setiap warga negara dan KPK akan bersiap menghadapinya di persidangan.

"Terkait gugatan PTUN TWK pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," ujar Ali.

Sebelumnya mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah dkk,  menggugat pimpinan KPK selaku tergugat I, kepala BKN tergugat II dan Presiden RI sebagai tergugat III ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi hingga Pelanggaran Prosedural dalam TWK KPK

Gugatan yang dilayangkan Ita Khoiriyah dkk ini terkait tindakan para terdugat yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi dalam TWK KPK serta tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT, Jumat, 25 Februari 2022 ini meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan para tergugat untuk seluruhnya.

Adapun gugatan yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut yakni;

Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Korban TWK Jualan Nasi Goreng: Dedikasi Belasan Tahun Dihancurkan dalam 2 Hari

Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.

Menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN.

"Menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap," demikian petikan gugatan yang dikutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (2/3/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU