> >

KPK Siapkan Bahan untuk Lawan Gugatan Mantan Pegawai Soal TWK di PTUN Jakarta

Hukum | 2 Maret 2022, 21:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Terkait gugatan PTUN TWK pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," ujar Ali.

Sebelumnya mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah dkk,  menggugat pimpinan KPK selaku tergugat I, kepala BKN tergugat II dan Presiden RI sebagai tergugat III ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi hingga Pelanggaran Prosedural dalam TWK KPK

Gugatan yang dilayangkan Ita Khoiriyah dkk ini terkait tindakan para terdugat yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi dalam TWK KPK serta tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT, Jumat, 25 Februari 2022 ini meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan para tergugat untuk seluruhnya.

Adapun gugatan yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut yakni;

Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Korban TWK Jualan Nasi Goreng: Dedikasi Belasan Tahun Dihancurkan dalam 2 Hari

Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.

Menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN.

"Menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap," demikian petikan gugatan yang dikutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU