> >

Cak Imin Sebut Keputusan Tunda Pemilu 2024 di Tangan Jokowi

Politik | 2 Maret 2022, 09:10 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usul pemilu diundur. Menurut pakar politik Islam Muhammad Hanifuddin, bikin publik tidak simpati pada kualitas personal dia dan PKB (Sumber: Dokumentasi PKB)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut, usulan penundaan pemilu penentunya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Selain itu, para ketua umum partai politik (parpol) lainnya pun akan diajak untuk berunding apakah bakal melanggengkan usulan tersebut atau tidak.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti: Menunda Pemilu itu Mengingkari Kepercayaan Rakyat

"Soal nanti bagaimananya, semua kembali kepada ketua umum partai, nanti yang akan ditentukan dan dibahas oleh para ketua umum dan juga oleh, tentu, penentunya Bapak Presiden," kata pria yang karib disapa Cak Imin itu seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022). 

Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, kapasitas dirinya hanya sebatas mengusulkan, sehingga tak bisa memutuskan gagasan tersebut akan menjadi sebuah keputusan politik.

"Ini usulan saya, tentu saya hanya bisa mengusulkan," katanya. 

Baca Juga: Terkait Usul Penundaan Pemilu, Prabowo Nyatakan Hormat Konstitusi

Ia mengaku tak ambil pusing soal keputusan ke depan terkait wacana yang ia lontarkan, termasuk apabila usul tersebut tak disetujui. "Yah, terserah saja. Namanya juga usul," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007, Profesor Ramlan Surbakti menyebut, usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang itu sebagai langkah yang mengingkari rakyat.

Sebab itu akan mencoreng iklim demokrasi yang berlangsung di Indonesia. 

"Kalau ditunda pemilu itu mengingkari demokrasi kepercayaan rakyat," kata Ramlan saat menghadiri diskusi Kompas XYZ Forum, Selasa (1/3/2022). 

Baca Juga: Tak Boleh Ditunda, DPR Minta KPU Anggaran Pemilu 2024 Disesuaikan

Adapun, dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. 

Sementara, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU