Cak Imin Sebut Keputusan Tunda Pemilu 2024 di Tangan Jokowi
Politik | 2 Maret 2022, 09:10 WIB"Kalau ditunda pemilu itu mengingkari demokrasi kepercayaan rakyat," kata Ramlan saat menghadiri diskusi Kompas XYZ Forum, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Tak Boleh Ditunda, DPR Minta KPU Anggaran Pemilu 2024 Disesuaikan
Adapun, dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.
Sementara, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com