> >

Aturan Transportasi Umum PPKM Jawa-Bali, Level 3 dan 4: Maksimal 70 Persen, kecuali Pesawat

Peristiwa | 1 Maret 2022, 11:35 WIB
KAI akan menggratiskan guru dan tenaga kesehatan yang akan menggunakan sarana transportasi kereta jarak jauh pada 8 hingga 30 November 2020. (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level wilayah Jawa-Bali hingga sepekan ke depan, tepatnya mulai 1-7 Maret 2022.

Terkait itu, pemerintah merilis aturan transportasi umum di wilayah PPKM mulai dari Level 1 hingga Level 4.

Melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Di daerah berstatus PPKM Level 4 dan 3 diatur bahwa transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Transportasi umum ini meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental. Sementara untuk pesawat terbang boleh 100 persen.

Berbeda dengan daerah status PPKM Level 2, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan pesawat terbang juga boleh 100 persen kapasitas.

Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengungkapkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM Jawa-Bali.

Baca Juga: Diperpanjang Dua Pekan, PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali Hanya Tersisa 3 Wilayah

"Masih belum ada daerah yang berada di Level 1," kata Syafrizal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Dia menyebut terjadi penurunan daerah yang menerapkan PPKM level 2 dari sebelumnya, 25 daerah kini menjadi 13 daerah.

Di sisi lain, lanjut Syafrizal, justru terjadi kenaikan pada daerah yang menerapkan di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 99 daerah menjadi 108 daerah.

Peningkatan juga terjadi di daerah yang berstatus level 4, menurut penjelasannya, di Jawa-Bali kini terdapat 7 kabupaten/kota yang masuk dalam level tersebut.

"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah," ujarnya.

Adapun daerah berstatus level 4 yakni, Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jakarta Masih Level 3

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU