Aturan Transportasi Umum PPKM Jawa-Bali, Level 3 dan 4: Maksimal 70 Persen, kecuali Pesawat
Peristiwa | 1 Maret 2022, 11:35 WIBDi sisi lain, lanjut Syafrizal, justru terjadi kenaikan pada daerah yang menerapkan di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 99 daerah menjadi 108 daerah.
Peningkatan juga terjadi di daerah yang berstatus level 4, menurut penjelasannya, di Jawa-Bali kini terdapat 7 kabupaten/kota yang masuk dalam level tersebut.
"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah," ujarnya.
Adapun daerah berstatus level 4 yakni, Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jakarta Masih Level 3
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV