> >

Aturan Transportasi Umum PPKM Jawa-Bali, Level 3 dan 4: Maksimal 70 Persen, kecuali Pesawat

Peristiwa | 1 Maret 2022, 11:35 WIB
KAI akan menggratiskan guru dan tenaga kesehatan yang akan menggunakan sarana transportasi kereta jarak jauh pada 8 hingga 30 November 2020. (Sumber: KAI)

Di sisi lain, lanjut Syafrizal, justru terjadi kenaikan pada daerah yang menerapkan di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 99 daerah menjadi 108 daerah.

Peningkatan juga terjadi di daerah yang berstatus level 4, menurut penjelasannya, di Jawa-Bali kini terdapat 7 kabupaten/kota yang masuk dalam level tersebut.

"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah," ujarnya.

Adapun daerah berstatus level 4 yakni, Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jakarta Masih Level 3

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU