PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk RI bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Update corona | 1 Maret 2022, 11:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).
Adapun pembatasan yang digunakan selama pandemi Covid-19 tersebut menyasar pintu masuk udara, laut dan darat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2022 di Wilayah Jawa-Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, berikut daftar pintu masuk bagi perjalanan penumpang internasional:
Pintu Masuk Udara
PPLN yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk udara hanya diperbolehkan melalui tujuh bandara.
Adapun di antaranya, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Level 4 Tambah Jadi 7 Daerah, Ini Daftarnya
Pintu Masuk Laut
PPLN yang masuk melalui pintu masuk laut hanya boleh dari Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)," bunyi Inmendagri tersebut.
Pintu Masuk Darat
Sementara bagi PPLN yang masuk ke Tanah Air lewat jalur darat, pintu masuk hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam Inmendagri tersebut juga diatur soal layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing.
Hal itu dapat dilakukan di pelabuha, seperti Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan di atas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait," jelas Inmendagri.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang: Masih Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 dan 4 Meningkat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV