PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk RI bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Update corona | 1 Maret 2022, 11:01 WIBPPLN yang masuk melalui pintu masuk laut hanya boleh dari Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)," bunyi Inmendagri tersebut.
Pintu Masuk Darat
Sementara bagi PPLN yang masuk ke Tanah Air lewat jalur darat, pintu masuk hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam Inmendagri tersebut juga diatur soal layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing.
Hal itu dapat dilakukan di pelabuha, seperti Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan di atas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait," jelas Inmendagri.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang: Masih Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 dan 4 Meningkat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV