> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk RI bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Update corona | 1 Maret 2022, 11:01 WIB
Daftar pintu masuk ke Indonesia bagi perjalanan penumpang internasional selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali. (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022 mendatang.

Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA).

Adapun pembatasan yang digunakan selama pandemi Covid-19 tersebut menyasar pintu masuk udara, laut dan darat.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2022 di Wilayah Jawa-Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, berikut daftar pintu masuk bagi perjalanan penumpang internasional:

Pintu Masuk Udara

PPLN yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk udara hanya diperbolehkan melalui tujuh bandara.

Adapun di antaranya, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Level 4 Tambah Jadi 7 Daerah, Ini Daftarnya

Pintu Masuk Laut

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU