> >

BPKP Belum Bisa Pastikan Waktu Penyelesaian Penghitungan Kerugian Negara pada Kasus Garuda

Update | 28 Februari 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: Wikipedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum dapat memastikan waktu penyelesaian kerugian negara dalam kasus dudaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/2/2022).

"Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses.”

“Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung," jelas Eri.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia, Erick Thohir Beri Apresiasi

Menurut Eri, Kejaksaan Agung meminta BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

"Ya, kami (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," kata Eri.

Kejaksaan Agung meminta penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada Januari 2022 lalu.

"Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan dua kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," ucap Eri.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya telah memeriksa enam orang pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011–2021.

Dari keenam orang ang telah diperiksa tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

“Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kejaksaan RI, Kamis (24/2).

Baca Juga: Dirut Citilink Diganti setelah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Garuda

Kedua tersangka tersebut adalah SA dan AW. SA merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Sedangkan AW Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU