Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polisi Usut Peretasan dan Penyebar Hoaks Ketua AJI Indonesia
Hukum | 26 Februari 2022, 02:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi untuk mengusut pelaku peretasan dan penyebaran hoaks yang menimpa Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim.
Melalui siaran persnya, Komite Keselamatan Jurnalis mengeluarkan empat pernyataan sikap terkait kasus ini.
Berikut pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis terkait peretasan dan penyebaran hoaks yang menimpa Ketua AJI Indonesia.
1. Kepolisian untuk menyelidiki dan menyidik secara tuntas kasus peretasan dan penyebaran hoaks yang bertujuan mengadu domba AJI dengan organisasi masyarakat sipil lain. Serta menyerahkan kasus ini ke jaksa penuntut untuk melakukan penuntutan di pengadilan.
2. Meminta DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: AJI Indonesia Desak Presiden Jokowi Atasi Kebebasan Pers dan Kekerasan terhadap Jurnalis
3. Meminta Dewan Pers untuk mendesak aparat kepolisian mencari bukti dan mengungkapkan fakta kasus peretasan dan penyebaran hoaks terhadap Sasmito. Serta mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebar joaks dan mengambil sikap transparan sesuai mekanisme UU Pers.
4. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Komite Keselamatan Jurnalis juga memaparkan kronologi peristiwa peretasan dan penyebaran hoaks.
Media sosial dan nomor WhatsApp Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim diretas pada Rabu (23/2/2022).
Pembobolan sistem keamanan digital milik Sasmito terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Ketika itu, ia menerima notifikasi WhatsApp bahwa nomornya sudah didaftarkan pada perangkat lain. Nomor itu juga tidak bisa menerima panggilan telepon dan menerima SMS.
Upaya peretasan juga menyasar akun media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter milik Sasmito. Seluruh unggahan Instagram dihapus, nomor pribadi disebarluaskan, dan foto profil Facebook diganti gambar porno.
Peretas masih beraksi sampai Kamis (24/2/2022). Berdasarkan pantauan AJI Indonesia, penyebaran informasi hoaks yang mencantumkan nama dan foto Sasmito terbit di media sosial dengan berbagai narasi, seperti Sasmito mendukung pemerintah membubarkan FPI, Sasmito mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener Purworejo, dan Sasmito meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia.
Komite Keselamatan Jurnalis dan cek fakta berbagai media menyebutkan pernyataan tersebut palsu dan tidak pernah diucapkan Sasmito.
Baca Juga: AJI Indonesia: 14 Kasus Serangan Digital Kepada Jurnalis dan Media, 8 Diantaranya Kasus Doxing
Hoaks tersebut dinilai mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Komite Keselamatan Jurnalis juga menilai peretasan dan upaya menyebar hoaks merupakan bentuk serangan terhadap aktivis yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Anggota komite ini meliputi, AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, dan PWI.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV