> >

Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polisi Usut Peretasan dan Penyebar Hoaks Ketua AJI Indonesia

Hukum | 26 Februari 2022, 02:35 WIB
Ilustrasi peretasan akun media sosial Ketua AJI Indonesia. (Sumber: Istockphoto/Xijian)

Pembobolan sistem keamanan digital milik Sasmito terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Ketika itu, ia menerima notifikasi WhatsApp bahwa nomornya sudah didaftarkan pada perangkat lain. Nomor itu juga tidak bisa menerima panggilan telepon dan menerima SMS.

Upaya peretasan juga menyasar akun media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter milik Sasmito. Seluruh unggahan Instagram dihapus, nomor pribadi disebarluaskan, dan foto profil Facebook diganti gambar porno.

Peretas masih beraksi sampai Kamis (24/2/2022). Berdasarkan pantauan AJI Indonesia, penyebaran informasi hoaks yang mencantumkan nama dan foto Sasmito terbit di media sosial dengan berbagai narasi, seperti Sasmito mendukung pemerintah membubarkan FPI, Sasmito mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener Purworejo, dan Sasmito meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia.

Komite Keselamatan Jurnalis dan cek fakta berbagai media menyebutkan pernyataan tersebut palsu dan tidak pernah diucapkan Sasmito.

Baca Juga: AJI Indonesia: 14 Kasus Serangan Digital Kepada Jurnalis dan Media, 8 Diantaranya Kasus Doxing

Hoaks tersebut dinilai mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Komite Keselamatan Jurnalis juga menilai peretasan dan upaya menyebar hoaks merupakan bentuk serangan terhadap aktivis yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Anggota komite ini meliputi, AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, dan PWI.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU