Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polisi Usut Peretasan dan Penyebar Hoaks Ketua AJI Indonesia
Hukum | 26 Februari 2022, 02:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi untuk mengusut pelaku peretasan dan penyebaran hoaks yang menimpa Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim.
Melalui siaran persnya, Komite Keselamatan Jurnalis mengeluarkan empat pernyataan sikap terkait kasus ini.
Berikut pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis terkait peretasan dan penyebaran hoaks yang menimpa Ketua AJI Indonesia.
1. Kepolisian untuk menyelidiki dan menyidik secara tuntas kasus peretasan dan penyebaran hoaks yang bertujuan mengadu domba AJI dengan organisasi masyarakat sipil lain. Serta menyerahkan kasus ini ke jaksa penuntut untuk melakukan penuntutan di pengadilan.
2. Meminta DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: AJI Indonesia Desak Presiden Jokowi Atasi Kebebasan Pers dan Kekerasan terhadap Jurnalis
3. Meminta Dewan Pers untuk mendesak aparat kepolisian mencari bukti dan mengungkapkan fakta kasus peretasan dan penyebaran hoaks terhadap Sasmito. Serta mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebar joaks dan mengambil sikap transparan sesuai mekanisme UU Pers.
4. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Komite Keselamatan Jurnalis juga memaparkan kronologi peristiwa peretasan dan penyebaran hoaks.
Media sosial dan nomor WhatsApp Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim diretas pada Rabu (23/2/2022).
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV