> >

Ungkap Dugaan Pidana Binomo, Polisi Libatkan Puslabfor untuk Penyidikan Basis Ilmiah

Hukum | 25 Februari 2022, 20:37 WIB
Aplikasi Binomo yang disebut OJK sebagai judi berkedok perdagangan di bursa berjangka. Binomo kini sudah diblokir oleh pemerintah dan dinyatakan ilegal. (Sumber: Sok. Binomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengungkap dugaan tindak pidana investasi bodong aplikasi Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, setelah Indra Kenz ditetapan tersangka dan ditahan, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap video milik afiliator Binomo tersebut.

“Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat oleh saudara IK,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/2/2022), dilansir dari Antara.

Ia menyebutkan, penyidik telah menyita akun chanel YouTube milik “crazy rich” Medan tersebut, dan semua video yang ada di dalamnya akan dipulihkan, termasuk video promosi Binomo yang telah dihapus oleh tersangka.

Diketahui, penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Indra Kenz terhitung mulai dari tanggal 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2022.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan pada Kamis (24/2) malam.

Dalam hal ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti,  akun YouTube Indra Kenz sebanyak lima unit, akun gmail tersangka, bukti transaksi deposit, flashdisc isi konten YouTube, sebuah ponsel milik tersangka, rekening koran para korban.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa sebelumnya menyampaikan, kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di chanel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Baca Juga: Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo

“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.

Menurutnya, kliennya merasa platform Binomo akan teregulasi ke depannya lantaran terdapat payment gate way berupa bank milik pemerintah dan swasta di dalamnya, dan lainnya.

“Beliau (Indra Kenz) merasa yakin bahwa ini akan ke depannya mungkin akan legal ke depan. Dan ingat tahun 2020 saudara Indra Kenz telah memberikan klarifikasi bahwa Binomo ini adalah ilegal,” terang Warda.

Terkait kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, Indra Kenz Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU