Ungkap Dugaan Pidana Binomo, Polisi Libatkan Puslabfor untuk Penyidikan Basis Ilmiah
Hukum | 25 Februari 2022, 20:37 WIBMenurutnya, kliennya merasa platform Binomo akan teregulasi ke depannya lantaran terdapat payment gate way berupa bank milik pemerintah dan swasta di dalamnya, dan lainnya.
“Beliau (Indra Kenz) merasa yakin bahwa ini akan ke depannya mungkin akan legal ke depan. Dan ingat tahun 2020 saudara Indra Kenz telah memberikan klarifikasi bahwa Binomo ini adalah ilegal,” terang Warda.
Terkait kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, Indra Kenz Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara