Kementerian ATR/BPN Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Transaksi Jual Beli Tanah
Peristiwa | 23 Februari 2022, 13:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan adanya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit dan mengubah skema dalam proses jual beli tanah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus mengungkapkan hal itu dikarenakan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.
"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," ujar Suyus.
Sebagai informasi, syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan?
Terkait hal tersebut, Suyus menuturkan pihakya akan memproses berkas jual beli, sembari masyarakat membuat kepesertaan JKN.
"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," jelasnya.
Di sisi lain, Suyus menuturkan, nantinya syarat melampirkan BPJS Kesehatan akan menjadi bagian dari sistem daring yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM sampai Jual Beli Tanah, Disebut Tidak Relevan dan Membebani
Meski demikian, dia menyebut, pemberlakuan sistem daring akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, implementasi penambahan persyaratan BPJS Kesehatan di lapangan, kata Suyus, akan terus dievaluasi.
"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan," ujarnya.
"Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," imbuh Suyus.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.
Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Adapun di antaranya, BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah; mengurus SIM, STNK, SKCK; daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian, serta nelayan penerima program kementerian.
Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara