Kementerian ATR/BPN Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Transaksi Jual Beli Tanah
Peristiwa | 23 Februari 2022, 13:04 WIBSementara itu, implementasi penambahan persyaratan BPJS Kesehatan di lapangan, kata Suyus, akan terus dievaluasi.
"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan," ujarnya.
"Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," imbuh Suyus.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.
Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Adapun di antaranya, BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah; mengurus SIM, STNK, SKCK; daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian, serta nelayan penerima program kementerian.
Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara