BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah, Pengamat: Menyulitkan Masyarakat
Sosial | 23 Februari 2022, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan tentang BPJS Kesehatan yang menjadi syarat sejumlah layanan publik akan menyulitkan masyarakat.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional justru membuat masyarakat menderita di tengah pandemi Covid-19.
“Menurut saya memang dalam implementasinya Inpres Nomor 1 ini akan banyak kendala dan justru menyulitkan masyarakat karena dalam situasi sekarang ini, satu masyarakat kita karena terdampak Covid,” kata Trubus dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/2/222).
Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Trubus mengatakan, masyarakat menengah ke bawah tidak memiliki kapasitas keuangan untuk membayar premi asuransi.
“Itu yang jadi masalah,” tegas dia.
Oleh karena itu, Trubus meminta pemerintah harus mencari solusi agar masyarakat menengah ke bawah mendapatkan penerima bantuan iuran (BPI).
Dengan demikian, kata Trubus, pemerintah tidak hanya terkesan memaksa masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan regulasi tersebut.
“Ada kebijakan yang lebih komprehensif sehingga tidak sekadar memaksakan tapi juga solutif,” paparnya.
Tak hanya itu, Trubus juga mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini terkesan memonopoli bisnis asuransi swasta.
“Dengan adanya Inpres ini kan terkesan monopoli. Jadi semuanya dikuasai oleh BPJS. Bagaimana mereka pelaku di sektor asuransi di non-BPJS.”
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM sampai Jual Beli Tanah, Disebut Tidak Relevan dan Membebani
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf menanggapi pernyataan Trubus soal monopoli sektor asuransi.
“Kalau dia (masyarakat) bisa mengambil asuransi swasta, dia memiliki kemampuan untuk itu karena itu aja lebih besar di swasta (iuran),” kata Iqbal.
“Sementara kalau yang di negara ini kan merupakan bentuk kontribusi negara, bisa 14 persen di sana yang memang diharapkan dia berkontribusi,” sambungnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sejumlah layanan publik kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan di setiap transaksinya, mulai dari STNK, jual beli tanah hingga haju dan umrah.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Instrukti Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV