BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah, Pengamat: Menyulitkan Masyarakat
Sosial | 23 Februari 2022, 08:47 WIB“Dengan adanya Inpres ini kan terkesan monopoli. Jadi semuanya dikuasai oleh BPJS. Bagaimana mereka pelaku di sektor asuransi di non-BPJS.”
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM sampai Jual Beli Tanah, Disebut Tidak Relevan dan Membebani
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf menanggapi pernyataan Trubus soal monopoli sektor asuransi.
“Kalau dia (masyarakat) bisa mengambil asuransi swasta, dia memiliki kemampuan untuk itu karena itu aja lebih besar di swasta (iuran),” kata Iqbal.
“Sementara kalau yang di negara ini kan merupakan bentuk kontribusi negara, bisa 14 persen di sana yang memang diharapkan dia berkontribusi,” sambungnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sejumlah layanan publik kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan di setiap transaksinya, mulai dari STNK, jual beli tanah hingga haju dan umrah.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Instrukti Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV