> >

BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah, Pengamat: Menyulitkan Masyarakat

Sosial | 23 Februari 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa kebijakan tentang BPJS Kesehatan yang menjadi syarat sejumlah layanan publik akan menyulitkan masyarakat. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan tentang BPJS Kesehatan yang menjadi syarat sejumlah layanan publik akan menyulitkan masyarakat.

Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional justru membuat masyarakat menderita di tengah pandemi Covid-19.

“Menurut saya memang dalam implementasinya Inpres Nomor 1 ini akan banyak kendala dan justru menyulitkan masyarakat karena dalam situasi sekarang ini, satu masyarakat kita karena terdampak Covid,” kata Trubus dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/2/222).

Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Trubus mengatakan, masyarakat menengah ke bawah tidak memiliki kapasitas keuangan untuk membayar premi asuransi.

“Itu yang jadi masalah,” tegas dia.

Oleh karena itu, Trubus meminta pemerintah harus mencari solusi agar masyarakat menengah ke bawah mendapatkan penerima bantuan iuran (BPI).

Dengan demikian, kata Trubus, pemerintah tidak hanya terkesan memaksa masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan regulasi tersebut.

“Ada kebijakan yang lebih komprehensif sehingga tidak sekadar memaksakan tapi juga solutif,” paparnya.

Tak hanya itu, Trubus juga mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini terkesan memonopoli bisnis asuransi swasta.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU