Siap-Siap, Bantuan Tunai Rp600 Ribu untuk PKL, Warung dan Nelayan Bakal Cair Bulan Ini
Sosial | 22 Februari 2022, 13:25 WIBBeberapa di antaranya adalah perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan insentif PPN properti.
Diskon PPnBM diberikan pada pemilik kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (mobil LCGC).
Adapun, PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen. Namun khusus kuartal I-2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Baca Juga: Bertahun-Tahun Tinggal di Gubuk Tua, Presiden Beri Bantuan Rumah Layak untuk Mak Unah
Airlangga mengungkapkan, pemerintah juga menerapkan kebijakan terkait mobilitas masyarakat untuk menekan penularan Covid-19.
Yakni, evaluasi mingguan perkembangan pengendalian pandemi Covid-19, termasuk evaluasi level asesmen dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Secara konsisten terus dilakukan oleh Pemerintah, terutama dengan mulai adanya pergeseran kenaikan kasus harian dan kasus aktif dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali, sesuai dengan prediksi dan antisipasi yang sudah disiapkan Pemerintah,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun News