> >

Empat Daerah Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya

Update corona | 22 Februari 2022, 07:57 WIB
Ilustrasi. Sejumlah aturan yang diterapkan di daerah PPKM level 4 di Jawa-Bali sepekan kedepan. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan, terdapat empat daerah yang berstatus level 4.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut empat daerah PPKM level 4 itu berada di Pulau Jawa, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir. Asesmen yang dilakukan merujuk kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Akibatnya, Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun harus menerapkan aturan yang ketat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.

Adapun sejumlah aturan yang disesuaikan dalam PPKM level 4, misalnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Inmendagri tersebut.

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: 4 Kota Ini Naik ke Level 4, Berikut Daftarnya

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen).

Sementara atupusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. 

"Setiap anak di bawah usia 12  tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi Inmendagri.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di mal juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6  tahun sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Sementara itu, tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU