Empat Daerah Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya
Update corona | 22 Februari 2022, 07:57 WIBSementara atupusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
"Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi Inmendagri.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di mal juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Sementara itu, tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV