> >

Polemik Kekosongan Kepala Daerah, Ombudsman Sebut Pemerintah Tidak Punya Sistem Terencana

Politik | 17 Februari 2022, 14:38 WIB
Rapat Koordinasi Nasional I dan Seminar Nasional  Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) bertajuk DPRD Bermitra dengan Kepala Daerah Sementara: Menakar Efektivitas Kinerja Pemerintahan 2022-2024, sebagai Dampak Pilkada Serentak di Yogyakarta, Senin sampai Rabu (14-16/2/2022). (Sumber: istimewa)

Pemilu serentak secara otomatis berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah. Ia menilai penjabat kepala daerah diperlukan supaya pelayanan publik terus berjalan.

Baca Juga: Besok Airlangga Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Luar Pulau Jawa dan Bali, Ada Apa?

Ia tidak menampik sempat beredar wacana di publik mengenai TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah. Padahal, aturan sebenarnya sudah jelas tercantum dalam pasal 201, yang menyebutkan siapa saja yang termasuk kategori pejabat madya. Artinya, . Artinya, jabatan termasuk dalam ASN atau pejabat sipil.

Dalam hal ini, Kemendagri menyiapkan catatan dan informasi daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah dan menyerahkan catatan itu ke menteri dalam negeri dan presiden sebagai pemegang kewenangan.

Ia meminta DPRD jangan merasa ditinggalkan dengan kebijakan ini. Ia mendorong DPRD tetap menyiapkan perda penjabat daerah dan distribusinya menindaklanjuti UU Cipta Kerja.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU