Indra Kenz Pergi ke Turki, Bareskrim Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Besok
Hukum | 17 Februari 2022, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memastikan tidak akan menunda jadwal pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pemeriksaan tetap dijadwalkan Jumat (18/2/2022), meski Indra Kenz tengah berada di Turki.
"Terhadap saudara IK (Indra Kenz) akan dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Radmadhan seperti diwartakan Antara, Kamis (16/2).
Sementara soal penyelidikan kasus penipuan tersebut, Ramadhan menyebut pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.
Adapun saksi yang dimaksud terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga ahli.
“Saksi ahli terdiri atas ahli ITE, Bappepti, dan Satgas Waspada Investasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan apabila Indra Kenz tidak hadir, penyidik tetap bekerja sesuai KUHAP.
“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa,” kata Whisnu.
Baca Juga: Duduk Perkara Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim: Pernah Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal
Diketahui, Indra Kenz terbang ke Turki menjelang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus pelaporan korban Binomo.
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menjelaskan alasan kliennya terbang ke Turki karena hendak berobat.
Pengobatan itu, kata dia, sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz merupakan pihak yang dilaporkan delapan korban aplikasi Binomo ke Bareskrim.
Pelaporan tersebut dilakukan karena para pelapor terkecoh dengan cara Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal di Indonesia.
Padahal Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah menyatakan Binomo telah diblokir karena tidak memiliki izin.
Selain itu, korban juga dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Bappebti Blokir 1.222 Situs Trading Ilegal, Ada Binomo, IQ Option hingga Olymptrade
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara