Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas PA: Keluarga Korban Kecewa dan Berharap JPU Banding
Hukum | 15 Februari 2022, 20:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan.
Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena menilai hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan belum mewakili keadilan yang diinginkan keluarga korban.
Menurut Bima, saat pihak Komnas PA berkomunikasi, keluarga korban sangat berharap hakim bisa menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa.
Baca Juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Biaya Restitusi Korban Rp331 Juta Dibebankan Kepada Negara
Namun saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis seumur hidup, keluarga korban mengaku kecewa.
"Tadi siang setelah putusan selesai, keluarga korban berkomunikasi dengan kami menyampaikan kekecewaannya. Bahkan ada yang menangis karena di luar dari ekspektasi mereka," ujar Bima saat dihubungi KOMPAS TV di program Kompas Petang, Selasa (15/2/2022).
Bima menambahkan, keluarga korban masih mengharapkan agar hakim bisa menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Untuk itu pihaknya berharap agar JPU dapat mengajukan banding atas putusan hukuman seumur hidup di tingkat pertama.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sedang Berpikir untuk Ajukan Banding
"Kami mendorong JPU melakukan upaya hukum lainnya, kami berharap melakukan banding dan berharap JPU bisa mengambil langkah-langkah itu," ujarnya.
Lebih lanjut Bima mengakui bahwa hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan memang menjadi perdebatan karena dinilai telah melanggar HAM.
Namun selama instrumen hukuman mati masih ada dalam sistem hukum di Indonesia, hal tersebut tidak bertentangan.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Pimpinan Komisi III: Saya Minta Jaksa Ajukan Banding
Ia menilai jika nantinya hukuman mati berujung pro dan kontra, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan judicial review atau uji materi terkait hukuman mati bagi pelaku kejahatan ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi.
"Instrumen hukuman mati masih diatur dalam Undang-Undang kita, khususnya perlindungan anak di sana ada hukuman berat yakni hukuman mati dan kita gunakan instrumen itu. Kalau pun ada perdebatan ada tempatnya untuk itu, apakah perlu diubah atau tidak," ujar Bima.
Sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Vonis Seumur Hidup Terdakwa Herry Wirawan Sinergis dengan Pemulihan Korban
Dalam hal ini, hakim menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Pertimbangan hakim yang membebaskan Herry Wirawan dari restitusi karena telah mendapat vonis hukuman seumur hidup.
Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
Adapun vonis hakim tersebut berbeda dari tuntutan JPU.
Ada lima tuntutan yang dilayangkan JPU.
Pertama meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban
Kedua, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Ketiga, hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.
Keempat pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School.
Kelima penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Adapun uang ganti sebesar Rp331 juta merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV