> >

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas PA: Keluarga Korban Kecewa dan Berharap JPU Banding

Hukum | 15 Februari 2022, 20:49 WIB
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bimasena berharap jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan. (Sumber: KOMPAS TV)

"Instrumen hukuman mati masih diatur dalam Undang-Undang kita, khususnya perlindungan anak di sana ada hukuman berat yakni hukuman mati dan kita gunakan instrumen itu. Kalau pun ada perdebatan ada tempatnya untuk itu, apakah perlu diubah atau tidak," ujar Bima.

Sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara. 

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Vonis Seumur Hidup Terdakwa Herry Wirawan Sinergis dengan Pemulihan Korban

Dalam hal ini, hakim menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Pertimbangan hakim yang membebaskan Herry Wirawan dari restitusi karena telah mendapat vonis hukuman seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

Adapun vonis hakim tersebut berbeda dari tuntutan JPU.

Ada lima tuntutan yang dilayangkan JPU.

Pertama meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Harta Kekayaan untuk Korban

Kedua, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Ketiga, hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta. 

Keempat pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School.

Kelima penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU