Dedi Mulyadi soal Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan: Ini Mencerminkan Keadilan
Hukum | 15 Februari 2022, 17:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebutkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati di bawah umur telah mencerminkan keadilan.
“Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan kebiri kimia,” kata Dedi sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
Dedi lebih lanjut menuturkan, vonis penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosa korban di bawah umur adalah suatu hal yang baru.
“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Dedi berharap, keadilan dalam kasus ini tidak hanya sebatas vonis seumur hidup untuk pelaku Herry Wirawan.
Baca Juga: Kajati Jabar soal Putusan Herry Wirawan Lebih Rendah dari Tuntutan: Kami Pikir-pikir untuk Banding
Menurutnya, keadilan bagi para korban juga patut diprioritaskan karena mereka harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan lebih baik.
“Korban harus dijamin haknya seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.
Terkait kasus pemerkosaan ini, Dedi sebelumnya pernah menemui sejumlah keluarga korban. Saat ini, beberapa korban di antaranya telah diangkat menjadi anak asuh Dedi Mulyadi.
“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Dedi.
Baca Juga: Tak Ada yang Meringankan, Ini Hal yang Memberatkan hingga Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim mengatakan Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV