Dedi Mulyadi soal Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan: Ini Mencerminkan Keadilan
Hukum | 15 Februari 2022, 17:01 WIBBaca Juga: Tak Ada yang Meringankan, Ini Hal yang Memberatkan hingga Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim mengatakan Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV