Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" 6 Anggota FPI Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda Selasa Pekan Depan
Hukum | 15 Februari 2022, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa "pembunuhan sewenang-wenang" (unlawful killing) 6 Anggota FPI, lantaran keduanya positif Covid-19.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing 6 Anggota FPI diagendakan Selasa minggu depan (22/2/2022).
Demikian Hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali Minggu depan 22 Februari sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” kata Arif.
Baca Juga: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
Sebelumnya dalam persidangannya hari ini hadir satu perwakilan dari penuntut umum, dan satu anggota tim penasihat hukum.
Sedangkan jaksa lainnya yang biasa hadir dalam persidangan, yaitu Zet Todung Allo, Erna, Paris Manalu, dan Fadjar, mengikuti persidangan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat mengikuti persidangan dari kediamannya di Jakarta Selatan.
Sebab, sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sidang digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama varian barunya, Omicron.
Henry di persidangan sempat menjelaskan jika Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella positif Covid-19 dan dianjurkan oleh dokter dari RS Pondok Indah untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 14 Februari.
Baca Juga: Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI
“Secara hukum sidang tidak boleh dianjurkan kepada terdakwa yang sakit,” kata Henry ke majelis hakim.
Merespons pernyataan Henry, Nuryanta pun meminta pendapat penuntut umum terkait kondisi dua terdakwa itu, kemudian jaksa menyerahkan keputusan ke majelis hakim.
Sebagai informasi, Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV