Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" 6 Anggota FPI Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda Selasa Pekan Depan
Hukum | 15 Februari 2022, 14:58 WIBBaca Juga: Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI
“Secara hukum sidang tidak boleh dianjurkan kepada terdakwa yang sakit,” kata Henry ke majelis hakim.
Merespons pernyataan Henry, Nuryanta pun meminta pendapat penuntut umum terkait kondisi dua terdakwa itu, kemudian jaksa menyerahkan keputusan ke majelis hakim.
Sebagai informasi, Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV