> >

Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" 6 Anggota FPI Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda Selasa Pekan Depan

Hukum | 15 Februari 2022, 14:58 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau "unlawful killing" yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Baca Juga: Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI

“Secara hukum sidang tidak boleh dianjurkan kepada terdakwa yang sakit,” kata Henry ke majelis hakim.

Merespons pernyataan Henry, Nuryanta pun meminta pendapat penuntut umum terkait kondisi dua terdakwa itu, kemudian jaksa menyerahkan keputusan ke majelis hakim.

Sebagai informasi, Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU