Airlangga Hartarto Pastikan JHT Bisa Diklaim sebelum Usia 56 Tahun, tapi ...
Peristiwa | 14 Februari 2022, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim sebelum memasuki usia 56 tahun, Senin (14/2/2022).
Meski demikian terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Salah satunya adalah klaim mendapatkan batasan sekitar 30 persen untuk kebutuhan kredit perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lain.
"(JHT) dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal," jelasnya dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Banyak Dikritik, Kemnaker Ungkap Alasannya hingga Latar Belakang Permenaker 2/2022
"Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," lanjutnya.
Dia melanjutkan, klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan ketika usia telah mencapai 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Airlangga mengatakan alasan pemerintah membatasi usia klaim JHT minimal 56 tahun yakni agar pekerja mendapat manfaat lebih banyak.
Bahkan, kata dia, akumulasi uangnya lebih besar.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Kemnaker Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT di Usia 56 tahun
Akumulasi dari menunggu klaim hingga 56 tahun, lanjutnya, bisa menjamin hidup di masa tua.
"Dengan adanya Permenaker 2/2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," lanjutnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV