> >

Airlangga Hartarto Pastikan JHT Bisa Diklaim sebelum Usia 56 Tahun, tapi ...

Peristiwa | 14 Februari 2022, 21:52 WIB
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19. (Sumber: Antara )

Akumulasi dari menunggu klaim hingga 56 tahun, lanjutnya, bisa menjamin hidup di masa tua.

"Dengan adanya Permenaker 2/2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," lanjutnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU