Airlangga Hartarto Pastikan JHT Bisa Diklaim sebelum Usia 56 Tahun, tapi ...
Peristiwa | 14 Februari 2022, 21:52 WIBAkumulasi dari menunggu klaim hingga 56 tahun, lanjutnya, bisa menjamin hidup di masa tua.
"Dengan adanya Permenaker 2/2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," lanjutnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV