> >

Aturan Baru JHT Banyak Dikritik, Kemnaker Ungkap Alasannya hingga Latar Belakang Permenaker 2/2022

Peristiwa | 14 Februari 2022, 17:57 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam acara sosialisasi Permenaker 2/2022 secara daring, Senin (14/2/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semata-mata sebagai bentuk jaminan sosial bagi pekerja di hari tua.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam acara sosialisasi Permenaker 2/2022 secara daring, Senin (14/2/2022).

Indah juga menjelaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu jaminan sosial pekerja selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun.

"Esensinya JHT untuk perlindungan saat memasuki hari tua. Dalam konteks JHT kita rapikan kembali, agar seluruh pekerja bisa punya security atau jaminan di hari tua. Jangan sampai saat pensiun dan renta tidak punya JHT," kata Indah dalam acara sosialisasi.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan soal latar belakang munculnya aturan baru JHT yang tidak bisa diambil seluruhnya sebelum mencapai usia 56 tahun.

Sementara sebelum usia tersebut hanya bisa diambil sebesar 40 persen.

Adapun rinciannya, sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lain.

Dengan syarat minimal sudah melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Soal latar belakang Permenaker 2/2022, Indah menyebut ada empat hal yang menjadi penguatnya, yaitu aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.

Pertama, aspek yuridis. Menurut Indah, Permenaker 2/2022 hadir mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online dan Lewat SMS

"Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," kata Indah membacakan isi Pasal 37 UU SJSN.

Kedua, Permenaker 2/2022 hadir karena mengacu pada aspek filosofis.

Artinya, mengembalikan filosofi JHT yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, pekerja mengalami cacat total tetap, pekerja meninggal dunia.

Ketiga, aspek ekonomi. Menurut penjelasan Indah, nantinya para peserta yang aktif melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan merasakan manfaat JHT.

Di antaranya menerima JHT paling besar senilai dengan rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun.

Selain itu, manfaat lainnya bahwa JHT yang merupakan tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menguntungkan jika dicairkan dalam jangka waktu yang lama.

Lalu, Indah juga menyebut bahwa dalam hal ini penjamin utama dana JHT sesuai dengan UU BPJS adalah pemerintah.

Keempat adalah aspek sosiologis, yaitu terdapat penumpukan manfaat saat pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sehingga perlu adanya harmonisasi manfaat terkait JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kendati demikian soal JKP dan JHT, Indah menyebut bahwa pekerja akan mendapatkan manfaat yang berbeda setelah akhirnya Permenaker 2/2022 mulai berlaku.

Saat ini, kata Indah, masih berlaku Permenaker 19 Tahun 2015 yang mengatur JHT bisa dicairkan oleh peserta iuran yang kena PHK maksimal 1 bulan setelah pemecatan sebesar 100 persen.

Sementara dalam Permenaker 2/2022 ditegaskan bahwa pekerja yang kena PHK hanya bisa mengklaim dana JKP bukan JHT.

Rencananya kebijakan Permenaker 2/2022 mulai berlaku pada 4 Mei 2022.

Saat ini hingga April, Kemenaker masih akan terus melakukan sosialisasi di tengah banyaknya kritik dari berbagai pihak.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Kemnaker Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT di Usia 56 tahun

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU