Aturan Baru JHT Banyak Dikritik, Kemnaker Ungkap Alasannya hingga Latar Belakang Permenaker 2/2022
Peristiwa | 14 Februari 2022, 17:57 WIBKedua, Permenaker 2/2022 hadir karena mengacu pada aspek filosofis.
Artinya, mengembalikan filosofi JHT yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, pekerja mengalami cacat total tetap, pekerja meninggal dunia.
Ketiga, aspek ekonomi. Menurut penjelasan Indah, nantinya para peserta yang aktif melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan merasakan manfaat JHT.
Di antaranya menerima JHT paling besar senilai dengan rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu, manfaat lainnya bahwa JHT yang merupakan tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menguntungkan jika dicairkan dalam jangka waktu yang lama.
Lalu, Indah juga menyebut bahwa dalam hal ini penjamin utama dana JHT sesuai dengan UU BPJS adalah pemerintah.
Keempat adalah aspek sosiologis, yaitu terdapat penumpukan manfaat saat pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sehingga perlu adanya harmonisasi manfaat terkait JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kendati demikian soal JKP dan JHT, Indah menyebut bahwa pekerja akan mendapatkan manfaat yang berbeda setelah akhirnya Permenaker 2/2022 mulai berlaku.
Saat ini, kata Indah, masih berlaku Permenaker 19 Tahun 2015 yang mengatur JHT bisa dicairkan oleh peserta iuran yang kena PHK maksimal 1 bulan setelah pemecatan sebesar 100 persen.
Sementara dalam Permenaker 2/2022 ditegaskan bahwa pekerja yang kena PHK hanya bisa mengklaim dana JKP bukan JHT.
Rencananya kebijakan Permenaker 2/2022 mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Saat ini hingga April, Kemenaker masih akan terus melakukan sosialisasi di tengah banyaknya kritik dari berbagai pihak.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV