> >

Politikus PKS Minta Pemerintah Batalkan Syarat Usia 56 Tahun untuk Cairkan JHT

Peristiwa | 12 Februari 2022, 15:38 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

“Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" tanya Netty.

Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

“Gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia,“ paparnya.

Dia khawatir, jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut.

Netty kemudian mengutip data yang dihimpun Dinas Ketenagakerjaan yang menunjukkan jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang.

Sementara untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan.

Terakhir Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.

"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," paparnya.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika telah berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal tersebut.

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji membenarkan adanya perubahan syarat pencairan JHT.

Dian mengatakan, syarat terbaru untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.

Sehingga program JHT itu bertujuan untuk menjamin masa pensiun dari para pesertanya, termasuk yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja," tambah Dian seperti dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU