Politikus PKS Minta Pemerintah Batalkan Syarat Usia 56 Tahun untuk Cairkan JHT
Peristiwa | 12 Februari 2022, 15:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.
Bahkan, bila perlu Netty mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut.
Seperti diketahu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan anyar itu, dana JHT disebut baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.
“Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty dalam siaran pers, Sabtu (12/02/22).
Baca Juga: Serikat Pekerja Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: Dana JHT Itu Milik Nasabah, Bukan Pemerintah!
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, muatan Permenaker itu menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami PHK.
Dia menilai aturan mengenai manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun, tidak masuk akal.
“Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.
Baca Juga: Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?
Dia mengutip data BPJS tahun 2021 yang menunjukkan jumlah peserta yang melakukan klaim JHT pada saat pensiun hanya tiga persen.
Sedangkan sebanyak 55 persen mengklaim JHT karena pengunduran diri, dan 35 persen karena terkena PHK.
Netty mengatakan, PHK bukan keinginan pekerja. Pekerja pun biasanya berhenti karena situasi di tempat bekerja yang tidak nyaman.
Dia mengatakan, akan sangat menyulitkan buat seseorang jika pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun.
“Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" tanya Netty.
Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
“Gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia,“ paparnya.
Dia khawatir, jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut.
Netty kemudian mengutip data yang dihimpun Dinas Ketenagakerjaan yang menunjukkan jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang.
Sementara untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan.
Terakhir Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.
"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," paparnya.
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika telah berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal tersebut.
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji membenarkan adanya perubahan syarat pencairan JHT.
Dian mengatakan, syarat terbaru untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.
Sehingga program JHT itu bertujuan untuk menjamin masa pensiun dari para pesertanya, termasuk yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja," tambah Dian seperti dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV