Hidayat Nur Wahid: Hakim MK Harus Bebas dari Tekanan Politik saat Mengadili Gugatan UU IKN
Politik | 10 Februari 2022, 19:27 WIB“Padahal seharusnya, sebagaimana juga materi petisi dan pengajuan judicial review ke MK, pemerintah memberlakukan asas prioritas, dan fokus untuk keselamatan warga dan negara dari pandemi Covid-19," tuturnya.
"Bukan justru malah membuat proyek baru yang tidak urgent, yang ternyata tidak sebagaimana disampaikan di muka, proyek IKN itu akan membebani APBN juga, padahal lebih bagus kalau anggaran tersebut bila ada, digunakan untuk selamatkan Rakyat dan Negara untuk recovery dari Covid-19 dan dampak-dampaknya,” katanya, menambahkan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim MK pun dapat melihat secara objektif dari berbagai permasalahan terkait pembuatan UU IKN.
Termasuk tidak konsistennya pemerintah soal APBN untuk anggaran pambangunan IKN, yang sampai hari ini pun belum ada kejelasan dan kepastiannya, malah anggarannya belum tercantum dalam APBN Tahun 2022.
“Karena proses pembuatan UU IKN ini bahkan lebih cepat dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Anggaran hingga Pembangunan, Ada 66 Tokoh Gugat UU IKN dan Sebut IKN Proyek Kilat yang Gegabah!
Pemerintah dan DPR diharapkan bisa memperhatikan hal tersebut saat membuat UU baik dari sisi formil, materiil maupun substansiil.
Apalagi bila UU itu menghadirkan kebijakan yang berdampak kepada seluruh warga bangsa dan negara.
Baik untuk masa sekarang maupun untuk anak cucu di masa yang akan datang, seperti soal UU IKN ini.
"Maka semoga Presiden segera menandatangani UU IKN, agar segera diundangkan, agar MK segera dapat memutuskan soal UU IKN, demi kemaslahatan terbesar bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV