Anggota DPRD DKI: Lelang Sirkuit Formula E Sudah Diatur Sehingga Dimenangkan Jaya Konstruksi
Politik | 10 Februari 2022, 12:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menyebut lelang pembangunan sirkuit Formula E sudah diatur sehingga dimenangkan PT. Jaya Konstruksi.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT. Jaya Konstruksi sebagai pemenang," kata Gembong dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/22).
Ia mempertanyakan proses lelang yang sempat batal dan kemudian diulang kembali. Menurutnya, tidak ada kejelasan mengenai batal lelang.
Lalu, setelah lelang digelar kembali, dalam seminggu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengumumkan PT. Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang.
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Pemprov DKI Bohongi Publik soal Penggunaan APBD untuk Formula E
Gembong mengatakan, sebelumnya, PT Jaya Konstruksi sudah mengerjakan pembangunan sirkuit berupa beton pembatas lintasan trek di Monas yang sebelumnya menjadi lokasi sirkuit, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro.
"Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT. Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro," kata Gembong.
Setelah sirkuit Formula E dialihkan ke Ancol, kata Gembong, pemenang pembangunan sirkuit kemudian tetap diupayakan ke Jaya Konstruksi.
"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT. Jaya Konstruksi dimenangkan kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," ujarnya.
Baca Juga: Jaya Konstruksi Menang Tender Formula E, PDIP DKI Curiga Ada Suntikan Dana dari Pemprov DKI
Lebih lanjut, Gembong menilai ada keanehan karena status Jaya Konstruksi selaku anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, Jakarta Group Jaya, seharusnya menerima proyek dengan nilai minimal Rp 100 miliar.
Sementara nilai proyek Formula e ialah Rp 50 miliar.
"Nilai proyek yang hanya sebesar 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT. Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai 100 M," katanya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV