> >

Kontroversi Haji dan Umrah Metaverse Kakbah, Begini Hukumnya

Agama | 8 Februari 2022, 13:50 WIB
ilutrasi kabah di Metaverse, apakah boleh digunakan haji atau umrah, bagaimana hukumnya? (Sumber: Huriyet daily news)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU memberikan komentar terkait haji atau umrah di Metaverse yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dalam dunia Islam.

Hal ini setelah Arab Saudi membawa Kakbah ke Metaverse pada akhir tahun 2021 lalu dan mulai beramai-ramai dikunjungi umat Islam seluruh dunia secara virtual.

Metaverse ini disebut "Inisiatif Batu Hitam Virtual" di mana pengguna dapat melihat Hajar Aswad secara virtual. Termasuk berjalan-jalan di area Masjidi Haram dan tentu saja di sekitaran Kakbah, pusat ibadah umat Islam yang sebenarnya mendekat secara langsung begitu susah, apalagi saat pandemi. 

Metaverse kakbah bahkan menjadi kontroversi karena dianggap bisa menjadi pengganti ibadah haji atau umrah yang sejatinya dilakukan secara langsung di Mekah, atapun penganti ibadah tawaf yang dilakukan dengan mengelilingi Kakbah. 

Menurut Alhafiz, secara hukum Islam, haji dan umrah dilakukan secara virtual atau dilakukan di metaverse tersebut hukumnya tidak sah.

“Tidak sah haji atau umrah dilakukan secara virtual. Tapi boleh dilakukan untuk li hurmati waqtil hajj sambil nunggu waktu pemberangkatan secara luring,” papar Alhafiz kepada KOMPAS TV, Selasa (8/2).

Pria yang juga dosen Agama Islam di Universitas Indonesia (UI) Depok itu lantas menjelaskan, bahwa haji adalah ibadah daring. Dalam artian,  tidak sah jika dilakukan secara virtual.

Tapi boleh dilakukan untuk li hurmati waqtil hajj, kata dia, sambil nunggu waktu pemberangkatan secara luring yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) atau Kemenag.

“Haji dilakukan Metaverse kajian menarik sebenarnya. Tapi sementara ini belum ada pembahasan mendalam di lingkungan ulama di Indonesia. Hanya saja, kita dapat menggunakan teori ibadah di pesawat terbang yang dinyatakan tidak sah setidaknya oleh mayoritas ulama mazhab syafi'i karena mengharuskan sujud persis di bumi,” tambahnya.

Adapun shalat di pesawat terbang bagi mazhab ini tentu boleh saja li hurmatil waqti (menghargai panggilan waktu ibadah) tetapi tetap wajib mengulang shalatnya ketika landing.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU