PPKM Level 3 Jawa Bali: Sekolah Dapat Tatap Muka Terbatas atau PJJ, Simak Ketentuannya
Update corona | 8 Februari 2022, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Muhammad Tito Karnavian per Senin (7/2/2022).
Adapun Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Dalam diktum keempat Inmendagri tersebut, diatur bahwa kegiatan belajar di wilayah PPKM level 3 dapat secara tatap muka atau pun jarak jauh sesuai SKB 4 Menteri.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi Inmendagri itu.
Mengutip salah satu bunyi aturan SKB 4 menteri tersebut untuk daerah PPKM level 3, dapat menggelar PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari," bunyi SKB 4 Menteri tersebut.
Kendati demikian, PTM dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen.
Kemudian capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.
Baca Juga: Usulan Setop PTM Satu Bulan Ditolak Luhut, Anies: Kita Laksanakan Sesuai Keputusan
Sehingga, bagi daerah dengan PPKM level 3 yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka sekolah diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan terdapat 41 daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3.
Berikut daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa Bali hingga 14 Februari 2022:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Baca Juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Mal Buka sampai Jam 9 Malam, Anak Boleh Masuk asalkan...
Jawa Tengah
- Kota Tegal
Jawa Timur
- Kota Kediri
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Pekalongan
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Baca Juga: Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Ketentuannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV