Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3
Update corona | 8 Februari 2022, 06:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menetapkan kenaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dan beberapa daerah lain menjadi PPKM Level 3.
Hal ini disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers, Senin (7/2/22).
"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Luhut mengatakan, kenaikan level terjadi bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, namun, karena rendahnya angka tracing.
Selain itu, Bali juga naik status ke PPKM Level 3. Luhut mengatakan, ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.
Luhut menegaskan, kebijakan PPKM yang diambil tetap menguti level asesmen yang telah disesuaikan termasuk cakupan kapasitas rawat inap.
“Jadi kita ingin, yang ringan-ringan itu jangan masuk ke rumah sakit, sehingga BOR-nya tetap rendah, sehingga kita lihat nanti bed ICU juga menjadi indikator yang kuat.”
Terkait hal itu, lanjut Luhut, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM level tiga, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Wagub DKI Pastikan Tracing akan Ditingkatkan
Beberapa penyesuaian tersebut di antaranya adalah untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika 75 persen karyawan telah menerima vaksin dosis kedua, dan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.
“Kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen,” ujarnya.
Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pegunjung. Anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk mal jika telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama.
“Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.”
Selanjutnya, restoran atau kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis pertama.
“Ini akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah.”
Baca Juga: PPKM DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya Meningkat Level 3
Baca Juga: PPKM Jabodetabek Kini Naik ke Level 3, Ini Penyebabnya
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV