> >

Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3

Update corona | 8 Februari 2022, 06:09 WIB
Sejumlah daerah yang minggu lalu masuk kategori PPKM level 2 meningkat menjadi PPKM Level 3, yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

Beberapa penyesuaian tersebut di antaranya adalah untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika 75 persen karyawan telah menerima vaksin dosis kedua, dan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.

“Kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen,” ujarnya.

Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pegunjung. Anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk mal jika telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama.

“Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.”

Selanjutnya, restoran atau kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

“Ini akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah.”

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya Meningkat Level 3

Baca Juga: PPKM Jabodetabek Kini Naik ke Level 3, Ini Penyebabnya

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU