> >

Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3

Update corona | 8 Februari 2022, 06:09 WIB
Sejumlah daerah yang minggu lalu masuk kategori PPKM level 2 meningkat menjadi PPKM Level 3, yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menetapkan kenaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dan beberapa daerah lain menjadi PPKM Level 3. 

Hal ini disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers, Senin (7/2/22). 

"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan, kenaikan level terjadi bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, namun, karena rendahnya angka tracing. 

Selain itu, Bali juga naik status ke PPKM Level 3. Luhut mengatakan, ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.

"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.

Luhut menegaskan, kebijakan PPKM yang diambil tetap menguti level asesmen yang telah disesuaikan termasuk cakupan kapasitas rawat inap.

“Jadi kita ingin, yang ringan-ringan itu jangan masuk ke rumah sakit, sehingga BOR-nya tetap rendah, sehingga kita lihat nanti bed ICU juga menjadi indikator yang kuat.”

Terkait hal itu, lanjut Luhut, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM level tiga, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Wagub DKI Pastikan Tracing akan Ditingkatkan

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU