Setelah Divonis Suap Eks Penyidik KPK, M Syahrial Diseret Lagi ke Pengadilan Karena Suap Jabatan
Hukum | 7 Februari 2022, 23:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial belum lama ini dijatuhi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai vonis tersebut, ternyata Syahrial harus kembali ke meja hijau untuk menjalani persidangan kasus lainnya, yakni perkara suap lelang jabatan.
Hal itu diketahui bahwa hari ini KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan.
Syahrial menjadi terdakwa perkara suap terkait dengan lelang / mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.
Baca Juga: Di Sidang Terdakwa Azis Syamsuddin, KPK Hadirkan M Syahrial dan Mustafa sebagai Saksi
"Hari ini tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Medan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Menurut Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor," tutur Ali.
Baca Juga: Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK
Sebelumnya, terdakwa Syahrial telah dijatuhi vonis 2 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 20 September 2021.
Syahrial terbukti bersalah menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya tidak naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: ICW: Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial Tanda Integritas Pimpinan KPK Sudah Stadium Empat
Dalam kasus suap lelang / mutasi jabatan itu, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.
Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada hari Senin (24/1/2022).
Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial.
Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.
Pihak KPK, pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka.
KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV